Dokter Tifa Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang dan Publik
Dokter Tifa Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang

Jakarta -- Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazah asli baik di persidangan maupun ke publik. Permintaan itu disampaikan Dokter Tifa usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).

Dokter Tifa: Jokowi Harus Buktikan Tuduhan Fitnah

Menurut Dokter Tifa, Jokowi wajib hadir di persidangan untuk membuktikan bahwa dirinya melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Ia menegaskan bahwa Jokowi harus menunjukkan ijazah S-1 yang dipersoalkan selama ini.

"Jadi bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah, maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Oh bukan hanya di sidang, tapi juga di publik," kata Tifa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus: Bermula dari Unggahan Media Sosial

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan peristiwa itu berawal pada Maret 2025. Saat itu, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi, yang pada pokoknya menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu. Dari tiga unggahan itu, salah satunya adalah unggahan Dokter Tifa di akun X.

Setelah melihat unggahan tersebut, Jokowi meminta Syarif untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan dan nama baik dengan tuduhan ijazah palsu. Pada 14 April 2025, Tim Kuasa Hukum Jokowi menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa tuduhan mengenai ijazah S-1 Jokowi adalah tidak benar dan menyesatkan. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa ijazah S-1 Jokowi ada, asli, dan sudah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi berwenang.

"Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," kata JPU.

28 Unggahan Dikumpulkan, 5 dari Dokter Tifa

Pada April-Mei 2025, Syarif memperlihatkan kepada Jokowi total 28 unggahan di beberapa media sosial yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi dengan tuduhan ijazah palsu. Dari 28 unggahan tersebut, terdapat 5 unggahan perbuatan Dokter Tifa yang menuduh ijazah Jokowi palsu.

Jaksa menyatakan bahwa Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang teregistrasi secara resmi sejak 28 Juli 1980. Selama masa studinya, Jokowi telah menuntaskan seluruh beban akademik sesuai ketentuan Buku Petunjuk Program Studi S-1 Tahun 1982, yakni sebanyak 160 SKS. Universitas Gadjah Mada kemudian menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor: 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi.

Kerugian Immateriil dan Tuduhan Tidak Benar

Jaksa menyatakan bahwa akibat perbuatan Dokter Tifa, Jokowi mengalami kerugian immateriil. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan pernyataan yang mengandung muatan tuduhan tidak benar. Universitas Gadjah Mada telah menegaskan secara resmi bahwa Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM, namun terdakwa tetap menuduhkan ijazah S-1 Jokowi palsu melalui unggahan di media sosial dan talk show.

"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," kata jaksa.

Kuasa Hukum: Jokowi Siap Hadir dan Tunjukkan Ijazah

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan bahwa kliennya siap hadir di persidangan Dokter Tifa. "Kemarin per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Menurutnya, Jokowi akan menggunakan forum di sidang untuk menunjukkan ijazahnya. Ia mengatakan Jokowi selama ini diserang dengan berbagai narasi di forum-forum lain. "Sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti," kata Yakup.