Saksi Ngaku Diancam Eks Ketua Ombudsman karena LHP Tak Temukan Maladministrasi
Saksi Ngaku Diancam Eks Ketua Ombudsman soal LHP

Asisten Ombudsman RI, Muhammad Khotim, mengaku pernah mendapat ancaman akan dievaluasi dari eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Ancaman itu disampaikan Hery melalui telepon setelah Khotim memberikan draft laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang tidak menemukan maladministrasi dalam laporan perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel PT Tosida Indonesia.

Pengakuan tersebut disampaikan Khotim saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan rumah Rp 4,8 miliar dengan terdakwa Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/7/2026). Khotim menjelaskan bahwa tim pemeriksa awalnya sepakat tidak ada maladministrasi dalam LHP tersebut.

Kronologi Ancaman dari Hery Susanto

Khotim menuturkan bahwa draft LHP yang menyatakan tidak ada maladministrasi telah melalui proses koreksi berjenjang. Diskusi dilakukan dengan Kepala Bagian Riset dan Kepala Bagian Keuangan yang juga sepakat tidak ada maladministrasi. Setelah draft dicetak dan diserahkan ke pimpinan, Hery langsung menghubungi Khotim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Intinya beliau tidak puas dengan draf LHP yang tidak ada mal, dan menyampaikan bahwa saya terlalu buru-buru. Di situ juga ada perdebatan karena saya yakin bahwa pernyataan yang dituangkan dalam akta notaris itu adalah produk hukum yang mempunyai kekuatan hukum," kata Khotim.

Khotim menambahkan bahwa Hery mengancam akan mengevaluasinya jika draft tersebut tidak diubah. "Saya diancam akan dievaluasi, beliau sampai segitunya," lanjut Khotim. Ia merasa ada intervensi atau intimidasi dari Hery terkait pemeriksaan LHP tersebut.

Intervensi dalam LHP dan Grup WhatsApp Internal

Khotim juga mengungkapkan bahwa Hery meminta sejumlah pertanyaan ahli di LHP dihapus dan menambahkan dua pertanyaan langsung dari Hery. Selain itu, tim keasistenan 5 membuat grup WhatsApp internal tanpa menyertakan Hery untuk berdiskusi secara bebas.

"Pernah, itu memang grup internal tim lima. Nggak ada Pak Hery," jawab Khotim saat ditanya jaksa. Tujuan grup tersebut adalah untuk koordinasi dan diskusi internal tim.

Dakwaan Suap Rp 4,8 Miliar

Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Jaksa menyatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Jaksa merinci sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery, antara lain:

  • Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
  • Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
  • Dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
  • Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
  • Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
  • Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta

Total suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga