Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Richard Lee. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026), JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.
Dasar Hukum Surat Dakwaan
JPU menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Richard Lee telah memenuhi standar hukum yang kuat, baik secara formal maupun materiil. "Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan sebuah mahkota dalam suatu proses penuntutan. Oleh karena itu, di dalam membuat surat dakwaan, terpenuhinya semua aspek, baik aspek formal maupun aspek materiil, menjadi perhatian utama kami," kata JPU di ruang sidang.
Dakwaan Pelanggaran UU
Richard Lee didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. JPU meyakini dakwaan telah disusun berdasarkan fakta dan bukti yang cukup. Dengan tegas, JPU meminta majelis hakim untuk mengesampingkan eksepsi dan melanjutkan proses persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak penuntut. Keputusan majelis hakim atas eksepsi akan menentukan kelanjutan perkara ini.



