DPR Usul Regulasi Nasional Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
DPR Usul Regulasi Nasional Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyoroti tingginya kasus rabies di Indonesia dan mengusulkan adanya regulasi nasional yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).

Perbandingan dengan Turki

Charles membandingkan situasi rabies di Indonesia dengan Turki, di mana kasus rabies sangat terkendali. Ia mencontohkan sistem identifikasi hewan di Istanbul yang memberikan tag pada telinga anjing dan kucing, sehingga penduduk dan wisatawan tidak khawatir jika digigit atau dicakar. "Saya kan cukup sering ya, kalau ada anjing lewat, kucing lewat, kita ajak main gitu ya. Kita perhatikan memang di telinganya dikasih tag, Pak. Sehingga baik penduduk Kota Istanbul maupun wisatawan nggak khawatir ketika misalnya ada yang dicakar kucing, digigit anjing, ya. Nah, ini penting, Pak. Menurut saya bukan tidak mungkin kita mengurangi atau menghilangkan kasus rabies di Indonesia," kata Charles dalam rapat.

Ia mengungkapkan data bahwa kasus rabies di Turki tidak lebih dari dua per tahun. Sementara itu, di Indonesia pada tahun 2024 tercatat 122 orang meninggal akibat rabies. "Kita lihat datanya, saya tadi sempat cari-cari data di Turki kasus rabies berapa? Tidak lebih dari dua, maksimal, antara satu sampai dua. Sedangkan di Indonesia, angka yang meninggal dunia akibat rabies masih terdapat lebih dari 122 di tahun 2024," ujar legislator PDIP ini. Ia menambahkan bahwa angka tahun 2025 kemungkinan masih di atas 100.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pentingnya Koordinasi Lintas Sektor

Charles menekankan bahwa pengendalian rabies membutuhkan kerja sama antarinstansi. Ia meminta Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kemendagri untuk mendata pergerakan anjing dan kucing di Indonesia. "Saya berharap Pak Menteri ajak komunikasi Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, agar lebih banyak lagi daerah yang bisa meniru kota Istanbul di Turki, khususnya di Bali, Pak. Saya agak sedih ya, karena Bali ini memiliki satu jenis ras anjing yang bernama anjing Kintamani Bali yang sudah diakui oleh Federasi Kinologi Dunia," jelas Charles.

Ia menyoroti bahwa Bali masih termasuk wilayah tidak bebas rabies, sehingga pergerakan hewan seperti anjing dan kucing tidak bebas keluar-masuk pulau tersebut. Padahal, anjing Kintamani Bali merupakan satu-satunya ras anjing dari Indonesia yang diakui secara internasional.

Usulan Regulasi Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Charles mengusulkan adanya regulasi nasional yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing, karena konsumsi daging tersebut dapat meningkatkan risiko penyebaran rabies. "Jadi Pak Menkes itu tadi ya, kita buatlah Indonesia bebas rabies dan saya yakin itu sangat bisa. Dan salah satunya menurut saya adalah membuat juga regulasi di tingkat nasional terkait dengan larangan terkait perdagangan daging anjing dan kucing, Pak. Karena mengonsumsi anjing dan kucing itu ternyata bisa menyebarkan rabies," kata dia.

Ia mencontohkan DKI Jakarta yang telah menjadi provinsi pertama yang mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan perdagangan daging anjing dan kucing pada November 2025. Charles berharap provinsi lain dapat mengadopsi aturan serupa dan diterapkan secara nasional. "Dan di Jakarta, di DKI Jakarta, Provinsi DKI Jakarta sudah menjadi provinsi pertama di bulan November yang lalu yang mengeluarkan Pergub larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi. Jadi saya rasa ini bisa dibahas atau dipikirkan untuk dilakukan secara nasional ya Pak," imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga