Eks Ketua dan Waka PN Depok Segera Disidang, Dipindah ke Rutan Bandung
Eks Ketua dan Waka PN Depok Segera Disidang, Dipindah ke Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tiga tersangka penerima suap dalam kasus pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ketiga tersangka tersebut segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Penahanan mereka pun dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.

Limpahan Perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa tim jaksa KPK yang dipimpin Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan perkara penerima suap PN Depok. "Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak dkk melimpahkan perkara penerima suap PN Depok," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Bandung. "Selanjutnya Tim JPU akan menunggu Penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dan akan memindahkan penahanan para Terdakwa tersebut ke Rutan Bandung," jelas Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Daftar Tersangka yang Dilimpahkan

Berikut adalah tiga tersangka yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) – mantan Ketua PN Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) – mantan Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) – juru sita PN Depok

Selain ketiga tersangka tersebut, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Kronologi Kasus Suap Pengurusan Sengketa Lahan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Depok pada 5 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan sengketa lahan. Setelah pengembangan, KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, dan Yohansyah sebagai tersangka penerima suap.

I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan. Selain kasus dugaan suap, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Tipikor Bandung, para tersangka akan segera menjalani persidangan. KPK terus mendorong proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di lembaga peradilan. Masyarakat diharapkan dapat mengawal jalannya persidangan agar keadilan dapat ditegakkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga