Dua Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung Usai Diperiksa
Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung Usai Diperiksa

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, setelah keduanya menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di lembaga tersebut. Penahanan ini dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, di gedung Kejagung.

Proses Penahanan

Pantauan di lokasi menunjukkan Lodewyk Pusung keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia menyusul mantan Kepala BGN Dadan Hindayana yang lebih dulu ditahan. Beberapa saat kemudian, Sony Sonjaya juga keluar dengan rompi serupa. Ketiga mantan petinggi BGN itu langsung digiring ke mobil tahanan.

Penggeledahan di Kantor BGN

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. "Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," ujarnya melalui pesan singkat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari temuan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG (Sistem Pangan dan Gizi). Pelanggaran tersebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi BGN. Sumber internal menyebutkan, "Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum (BGN)."

Kejagung terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Penahanan Lodewyk dan Sony menambah daftar mantan pejabat BGN yang terseret dalam perkara korupsi ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga