Hakim Tolak Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Hakim Tolak Praperadilan Eks Gubernur Lampung

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Dengan putusan ini, status tersangka Arinal dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tetap dinyatakan sah dan tidak dapat digugat.

Putusan Hakim

Hakim tunggal Agus Windana menyatakan, "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya." Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026, sebagaimana dilansir dari detikSumbagsel.

Dasar Hukum Penolakan

Hakim menilai bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon, yang mempersoalkan penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar penghitungan kerugian negara, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut hakim, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memberikan kewenangan absolut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, aparat penegak hukum tetap dapat menggunakan hasil audit dari lembaga lain yang memiliki kewenangan, termasuk BPKP, Inspektorat, maupun auditor independen yang tersertifikasi. Hakim juga menegaskan bahwa audit kerugian negara bukanlah satu-satunya alat bukti yang dapat digunakan dalam perkara korupsi.

Alat Bukti Sah

Majelis hakim menilai bahwa dua alat bukti yang diajukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arinal dinyatakan sah secara hukum.

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Arinal, Henry Yosodiningrat, menyatakan menghormati keputusan pengadilan meskipun memiliki pandangan hukum yang berbeda. "Kami menghormati putusan ini. Walaupun ada perbedaan pendapat, kami telah menyampaikan alasan-alasan kami dalam petitum dan biar publik yang menilainya," ujar Henry usai persidangan.

Putusan ini menjadi babak baru dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Lampung tersebut. Masyarakat menantikan kelanjutan proses hukum yang transparan dan adil.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga