Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap sejumlah pihak yang menerima keuntungan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Hal ini terungkap dalam sidang vonis terhadap eks konsultan Nadiem, Ibrahim Arief alias Ibam, pada Selasa (12/5/2026).
Keuntungan Komersial dan Gratifikasi
Hakim anggota Sunoto menyatakan bahwa unsur 'dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi' dalam Pasal 3 UU Tipikor telah terbukti. Hakim membagi pihak yang diuntungkan menjadi dua kategori: keuntungan komersial dan gratifikasi.
Untuk kategori keuntungan komersial, pihak-pihak yang disebutkan antara lain:
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai rekanan utama memperoleh margin keuntungan sekitar 80% per unit dari pengadaan ratusan ribu unit Chromebook.
- Prinsipal Chromebook lokal seperti Advan, AXIOO, Zyrex, SPC, dan Acer yang sebelumnya tidak memproduksi Chromebook massal, mulai berproduksi setelah mengetahui pengadaan di Kemendikbud.
- Google LLC memperoleh keuntungan berlapis, termasuk pembayaran CDM sebesar 38 dolar AS per unit untuk 1.159.327 unit, penguasaan pangsa pasar, dan lock-in ekosistem jangka panjang.
- PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) mendapatkan peningkatan modal dari investasi Google, yang terjadi hanya seminggu setelah dana Google diterima.
Untuk kategori gratifikasi, pihak yang menerima antara lain:
- Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama, menerima 120.000 dolar Singapura (setara Rp1,2 miliar) dan mendistribusikannya kepada Hamid Muhammad (Rp300 juta), Jumeri (Rp150 juta), dan Sutanto (Rp100 juta).
- Mariana Susy memberikan gratifikasi kepada beberapa Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk Harnowo Susanto (Rp300 juta pada 2020 dan Rp350 juta pada 2021), Wahyu Ariyadi (Rp35 juta), serta Dhany Hamiddan Khoir (20.000 dolar AS pada 2021 dan 2022).
Vonis untuk Ibam
Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan kepada Ibam. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.



