Eks Dirjen Haji Hilman Latief Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Kuota Haji
Hilman Latief Diperiksa KPK Lagi di Kasus Kuota Haji

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu (20/5/2026). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.

Pemeriksaan di Gedung KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Hilman hadir di Gedung KPK pada sore hari dan pemeriksaan masih berlangsung. "Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi Saudara HL, selaku Dirjen PHU Kementerian Agama," ujar Budi kepada wartawan.

Budi menambahkan bahwa saksi telah hadir dan tim akan memberikan informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai. Sebelumnya, pada September 2025, Hilman juga diperiksa selama 11 jam dan dicecar terkait aliran uang korupsi dalam kasus yang sama.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Empat Tersangka dan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

  • Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  • Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang senilai USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Hilman Latief. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga