Mantan Dirjen PHU Hilman Latief Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji
Hilman Latief Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Rabu (24/6). Hilman tampak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.20 WIB sendirian tanpa memberikan banyak komentar mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya.

“Ya sama apa dari sebelumnya ya. Diminta keterangan saja,” ujar Hilman singkat di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (24/6). Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Hilman dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sebelumnya, ia juga diperiksa pada Rabu (20/5) lalu.

KPK Dalami Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Hilman masih berfokus pada pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kuota tambahan sebesar 20.000 tersebut dibagi menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Menurut KPK, pembagian ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara sisanya untuk haji reguler.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara HL. Dalam pemeriksaan yang dilakukan dari pagi sampai siang, penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan, mengapa dalam prosesnya dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50 persen:50 persen,” jelas Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/6).

Budi menambahkan bahwa keterangan Hilman turut mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait kuota haji tambahan. Seharusnya, skema pembagian yang benar adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. “Termasuk juga keterangan ini mengonfirmasi pihak-pihak, siapa saja yang berperan menginisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut,” kata Budi.

9 Saksi Lain Turut Diperiksa

Selain Hilman Latief, KPK pada hari yang sama juga memanggil sembilan orang saksi lainnya. Mereka adalah Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024, Abdul Muhyi; PPPK Ditjen PHU Kemenag RI (2023-sekarang), Bayu Putra; Staf Teknis Haji pada Kantor Urusan Haji Jeddah periode Mei 2022-Juli 2025, Nasrullah Jasam; Staf Asrama Haji Bekasi, Nila Aditya Devi; Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri RI tahun 2020-2024, Subhan Cholid; Karyawan PT VIP Money Changer, Carolina Wahyu Apriliasari; Karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama di Cabang Samanhudi, Jakarta Pusat, Gabriel Edward; Karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama di Cabang BSD, Tangerang Selatan, Siti Mulyanah; dan Karyawati PT Ayu Masagung, Yuliani Nur Effendi.

Empat Tersangka dan Kerugian Negara Rp622 Miliar

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Dalam penanganan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga