Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan korupsi yang dilakukan secara syariah dan sesuai prosedur akan aman. Narasi ini beredar luas di platform Facebook dan memicu perdebatan di kalangan warganet.
Penelusuran Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pernyataan yang dikaitkan dengan Kemenag itu tidak memiliki dasar kebenaran. Tidak ada pernyataan resmi dari pejabat Kemenag yang menyebutkan bahwa korupsi yang dilakukan dengan cara syariah atau sesuai prosedur akan bebas dari sanksi.
Asal-usul Narasi
Unggahan hoaks ini muncul dalam bentuk kolase dua foto yang dibagikan oleh beberapa akun Facebook. Foto-foto tersebut tidak terkait dengan pernyataan yang dimaksud dan hanya digunakan untuk memperkuat narasi palsu. Kemenag sendiri telah menegaskan bahwa korupsi tetap merupakan tindakan melawan hukum, apa pun bentuk dan alasannya.
Pernyataan Resmi Kemenag
Kemenag secara konsisten mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Mereka bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga lainnya untuk memastikan tata kelola yang bersih dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, baik yang dilakukan secara konvensional maupun dengan dalih syariah.
Kesimpulan
Klaim bahwa Kemenag menyebut korupsi syariah dan sesuai prosedur aman adalah hoaks. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu melakukan pengecekan fakta sebelum menyebarkan berita.



