Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa mantan konsultan dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, sejak awal telah mengetahui risiko penggunaan Chromebook. Hakim juga menegaskan bahwa Ibam mengetahui tiga kelemahan teknis Chromebook.
Peran Ibam dalam Pengadaan Chromebook
Hakim anggota Sunoto menyampaikan bahwa Ibam bukanlah konsultan eksternal yang berdiri di luar struktur pengambilan keputusan. Sebaliknya, ia adalah pemimpin teknisi yang ditempatkan secara organik dalam tim wartek Kementerian. Ibam memiliki akses langsung kepada menteri dan staf menteri dengan honorarium yang setara dengan pejabat eselon tinggi.
"Terdakwa bukanlah konsultan eksternal yang berdiri di luar struktur pengambilan keputusan, melainkan engineer leader yang ditempatkan secara organik dalam tim wartek Kementerian, dengan akses langsung kepada menteri dan staf menteri dengan honorarium yang setara dengan pejabat eselon tinggi," ujar hakim anggota Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Hakim menambahkan bahwa Ibam berperan mengarahkan tim teknis ke arah keputusan yang telah dikunci sebelumnya. Hal ini memenuhi konstruksi kesadaran berbuat salah karena Ibam mengetahui lima risiko Chromebook sejak tanggal 23 Januari 2020 dan tiga kelemahan teknis sejak tanggal 21 Januari 2020, sebagaimana bukti T13.
Lima Risiko dan Tiga Kelemahan Teknis Chromebook
Hakim memaparkan lima risiko Chromebook yang diketahui Ibam, yaitu:
- Stok Chromebook tidak mencukupi permintaan volume tinggi.
- Perangkat tersebut mengunci pengguna ke dalam ekosistem Google.
- Chromebook membutuhkan koneksi internet yang memadai.
- Tidak kompatibel dengan aplikasi-aplikasi yang telah ada.
- Belum tersedianya komunitas belajar guru yang akan menyulitkan penggunaan Chromebook.
Selain itu, hakim juga mengungkap tiga kelemahan teknis Chromebook yang diketahui Ibam:
- Keterbatasan koneksi internet.
- Masalah kompatibilitas dengan aplikasi Kementerian.
- Tetap diperlukannya perangkat berbasis Windows.
Hakim menyatakan bahwa Ibam hanya menonjolkan keunggulan ChromeOS tanpa memaparkan tiga kelemahan tersebut pada rapat-rapat selanjutnya.
"Dalam hal ini, fakta bahwa terdakwa pada tanggal 21 Februari 2020 mengetahui dan menuangkan dalam engineering update tiga kelemahan Chromebook yaitu keterbatasan koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi kementerian, dan tetap diperlukannya perangkat berbasis Windows. Namun pada rapat-rapat berikutnya tetap memaparkan Chromebook dengan hanya menonjolkan keunggulan ChromeOS dan tidak memaparkan kembali ketiga kelemahan tersebut secara seimbang," ujar hakim.
Penyembunyian Slide Harga
Hakim juga menyatakan bahwa Ibam mengetahui dan ikut menyembunyikan slide harga atas instruksi eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani, pada bulan Mei-Juni 2020. Ibam mengetahui harga pasar Chromebook senilai Rp 2 juta.
"Oleh karena fakta hukum menunjukkan terdakwa bukan pihak pinggiran atau marginal aktor yang sekadar mengikuti arus kebijakan, melainkan technocratic aktif yang memiliki agensi nyata dalam peristiwa pidana yang terjadi dengan kapasitas profesional tinggi yang secara sadar menjalankan, mengarahkan dan melegitimasi sebuah kebijakan yang telah diketahui mengandung kelemahan teknis fundamental," ujar hakim.
Vonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.
Ibam juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.



