Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang melibatkan Bupati Langkat, Syah Afandin. Permintaan ini disampaikan menyusul penetapan status tersangka terhadap Syah Afandin oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Korupsi Anggaran Pendidikan: Ladang Empuk bagi Elite Daerah
Ubaid Matraji menekankan bahwa kasus di Langkat merupakan bukti nyata bahwa anggaran pendidikan masih menjadi sasaran empuk korupsi bagi para elite daerah. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang membuat sektor pendidikan rentan terhadap praktik korupsi. "Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah. Mengapa? Karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah, dan relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas, kepala sekolah, serta penyedia barang/jasa sangat dominan," jelas Ubaid dalam keterangan tertulis pada Senin (6/7).
Ia menambahkan bahwa ketika pendidikan dikelola layaknya proyek politik, sekolah-sekolah berubah menjadi mesin rente yang menguntungkan segelintir pihak. "Ketika pendidikan dikelola seperti proyek politik, maka sekolah berubah menjadi mesin rente," sambungnya.
Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah: Ancaman terhadap Mutu Pendidikan
Lebih lanjut, Ubaid menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah yang turut terungkap dalam kasus ini. Ia menilai praktik ini sangat berbahaya karena tidak hanya merusak birokrasi pendidikan, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pembelajaran dan masa depan peserta didik. "Yang paling berbahaya adalah dugaan jual beli jabatan kepala sekolah. Kalau kepala sekolah dipilih karena setoran, bukan karena integritas dan kapasitas, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi juga mutu pembelajaran, perlindungan anak, dan masa depan murid," tutur Ubaid.
Menurutnya, kepala sekolah yang dipilih melalui transaksi akan cenderung berusaha mencari balik modal dengan menyalahgunakan wewenang, bukan berfokus pada perbaikan sekolah. "Kepala sekolah yang lahir dari transaksi akan cenderung mencari balik modal, bukan memperbaiki sekolah," imbuhnya.
Desakan Audit dan Pengembalian Dana Pendidikan
JPPI juga mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan audit khusus terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Langkat. Audit ini diharapkan mencakup pengadaan barang dan jasa, mutasi kepala sekolah, serta proyek-proyek di Dinas Pendidikan. "Kami meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kemendikdasmen melakukan audit khusus terhadap tata kelola pendidikan di Langkat, terutama terkait pengadaan, mutasi kepala sekolah, dan proyek di Dinas Pendidikan," tegas Ubaid.
Selain itu, JPPI menuntut agar anggaran pendidikan yang diduga dikorupsi oleh Syah Afandin dikembalikan untuk kepentingan dunia pendidikan. Ubaid menegaskan bahwa dana pendidikan adalah hak peserta didik yang harus dipulihkan, bukan hilang akibat praktik korupsi. "Dana pendidikan merupakan hak peserta didik sehingga harus dipulihkan, bukan hilang akibat praktik korupsi," ujarnya.
Kronologi Kasus: OTT dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek. Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, seorang pihak swasta yang juga merupakan tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Afandin diduga meminta fee atau komisi sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, terutama yang berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim). Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya senilai Rp3,5 miliar yang terkait dengan mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah SD.
Atas perbuatannya, Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



