Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dengan putusan ini, Arif tetap menjalani hukuman 14 tahun penjara dalam kasus vonis lepas perkara minyak goreng yang menjeratnya.
Putusan Kasasi Ditolak
Berdasarkan informasi yang diunggah di laman kepaniteraan perkara Mahkamah Agung pada Jumat (3/7/2026), amar putusan menyatakan "tolak" untuk kasasi penuntut umum maupun kasasi terdakwa. Perkara ini diputus pada hari yang sama oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Jurpriyadi, dengan anggota H. Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat hukuman Arif dari vonis awal 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara pada tingkat banding. Putusan banding tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho dengan anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto pada Senin (2/1).
Hukuman Tambahan dan Denda
Dalam putusan banding, hakim tidak hanya menjatuhkan pidana penjara, tetapi juga denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Selain itu, Arif diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000. Jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 6 tahun.
Kasus Vonis Lepas Minyak Goreng
Kasus ini bermula dari vonis lepas yang dijatuhkan oleh Arif Nuryanta dalam perkara minyak goreng. Vonis tersebut kemudian menjadi sorotan dan berujung pada proses hukum terhadap Arif. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp60 miliar terkait putusan tersebut. Penangkapan Arif oleh Kejaksaan Agung sempat menjadi perhatian publik karena ia dikenakan kaus saat ditangkap.
Dengan ditolaknya kasasi, maka hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp14,7 miliar telah berkekuatan hukum tetap. Arif Nuryanta resmi menjadi terpidana dalam kasus korupsi yang mengguncang dunia peradilan Indonesia.



