Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, telah mencoreng nilai luhur tanah kelahiran Pacu Jalur, sebuah ajang perlombaan dayung perahu tradisional yang sarat makna gotong royong. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7) malam.
Operasi Tangkap Tangan dan Tersangka Baru
KPK mengungkap kasus dugaan suap jabatan dan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman Amby (SA); Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain (ZKN); dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (ARD).
“Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran Pacu Jalur yang mencerminkan semangat gotong royong dan kerja kolektif masyarakat. Karena itu, ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan Kuansing,” ujar Budi.
Skor Integritas Kuansing Masih di Zona Merah
Budi menambahkan bahwa penindakan ini merupakan sinyal peringatan dari instrumen pencegahan korupsi dalam Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilakukan KPK. Nilai MCSP Kabupaten Kuansing pada tahun 2025 masih berada di zona merah, dengan skor 63,84 poin, menurun 8,13 poin dari tahun 2024. Area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bahkan hanya memperoleh skor 45, di bawah ambang 50.
Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Kuansing juga belum menunjukkan perbaikan signifikan, hanya naik tipis dari 63,12 pada 2024 menjadi 63,58 pada 2025. “Kondisi ini menjadi pengingat bahwa penguatan integritas dan sistem pencegahan korupsi harus terus dilakukan secara konsisten agar praktik korupsi tidak berulang,” kata Budi.
Dampak Korupsi pada Proyek Strategis dan Infrastruktur
Dugaan korupsi di Kuansing berkaitan dengan proyek-proyek strategis yang menyentuh hajat hidup masyarakat. Berdasarkan peta geografis, 50 persen kawasan Kuansing merupakan lahan perkebunan, dengan 65–70 persen di antaranya adalah perkebunan sawit yang berpotensi menghasilkan 2,2 ton kelapa sawit per bulan atau sekitar Rp2,7 miliar per bulan.
Namun, infrastruktur jalan di Kuansing masih buruk, dengan 38–45 persen jalan dalam kondisi tidak baik akibat tonase truk logistik kelapa sawit dan batu bara. Korupsi dalam pelepasan kawasan HPT berpotensi memperparah kondisi ini.
Rekam Jejak Korupsi di Riau dan Kuansing
KPK mencatat setidaknya tujuh kasus korupsi terjadi di Provinsi Riau. Khusus di Kuansing, ini adalah OTT kedua terhadap kepala daerah. Sebelumnya, pada 2021, Bupati Kuansing periode 2021–2026, Andi Putra, divonis bersalah dalam kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU).



