Kejagung Geledah Rumah Tersangka Korupsi MBG BGN, Sita Laptop dan HP
Kejagung Geledah Rumah Tersangka Korupsi MBG BGN

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di enam lokasi terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, sejak malam hari hingga siang.

Lokasi Penggeledahan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan bahwa lokasi yang digeledah meliputi Kantor BGN dan rumah kediaman para tersangka. Tersangka tersebut adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

"Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen dan barang elektronik. Barang elektronik yang disita meliputi laptop dan telepon genggam milik para tersangka.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk HP dan laptop, serta lain-lain," jelas Syarief.

Modus Operandi

Syarief menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ungkap Syarief.

Tindakan ini dilakukan oleh Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Sebagai imbalan, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," pungkas Syarief.

Kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan oleh Kejagung untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga