Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Samin Tan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup, perusahaan milik pengusaha Samin Tan yang berlokasi di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Rangga Ilung, Handry Sulfian.

Peran Tersangka Handry Sulfian

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Handry Sulfian diduga menerima setoran bulanan agar batu bara ilegal dari perusahaan Samin Tan dapat berlayar. Handry memberikan Surat Persetujuan Berlayar kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Samin Tan meskipun dokumen yang digunakan tidak sah. Padahal, ia mengetahui bahwa izin tambang PT AKT telah dicabut sejak tahun 2017.

"Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Syarief menambahkan bahwa Handry sengaja tidak melakukan verifikasi laporan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral karena telah menerima sejumlah uang dari Samin Tan. Padahal, laporan tersebut merupakan syarat penerbitan surat perintah berlayar. "Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan Beneficial Owner dari PT AKT," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, setoran bulanan itu diterima Handry sejak menjabat pada tahun 2022. Namun, Syarief belum membeberkan nominal pasti yang diterima. "Untuk jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi. Itu dari sejak tahun 2022 sampai dengan 2024," ujar Syarief.

Peran Tersangka Bagus Jaya Wardhana

Tersangka kedua adalah Bagus Jaya Wardhana, Direktur PT AKT. Syarief mengungkap bahwa Bagus berperan dalam operasional tambang dan ekspor ilegal hingga tahun 2025 meskipun izin perusahaan sudah dicabut. Untuk memuluskan aksinya, Bagus menggunakan dokumen dari beberapa perusahaan lain yang terafiliasi dengan Samin Tan.

"Tersangka BJW bersama-sama dengan tersangka ST sampai dengan tahun 2025 melalui PT AKT dan afiliasinya menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batubara dan melakukan ekspor," katanya.

Peran Tersangka Helmi Zaidan Mauludin

Tersangka ketiga adalah Helmi Zaidan Mauludin, General Manager PT OOWL Indonesia. Sebagai surveyor, Helmi diduga memalsukan hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis agar batu bara hasil tambang ilegal PT AKT bisa lolos verifikasi. "Bersama-sama dengan tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis atau COA hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi," ujar Syarief.

Helmi membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ia mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain untuk diajukan sebagai persyaratan penerbitan surat perintah berlayar. "HZM memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara," ucapnya.

Syarief menambahkan bahwa Helmi dijemput paksa oleh penyidik Kejagung karena tidak kooperatif selama proses hukum. "Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap HZM karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan," ujarnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Samin Tan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT. Syarief menyebut perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, namun izinnya telah dicabut pada 2017. Meski izin dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.

"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026) malam. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara menyalahgunakan perizinan dan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara, sehingga merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.