Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (SS). Penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa Sony merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG), bukan pelaku lapis kedua yang bisa membongkar pihak lain.
Kejagung Nilai Sony Pelaku Utama
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tim penyidik telah menerima surat permohonan JC dari penasihat hukum Sony pada Rabu, 23 Juni 2026. Setelah mengkaji, penyidik menyimpulkan bahwa Sony tidak memenuhi syarat sebagai JC.
"Kami menyimpulkan bahwa yang pertama, saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Sehingga dengan demikian, yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama," tegas Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Menurut Syarief, syarat utama JC adalah bukan pelaku utama dan harus mengakui perbuatannya. Sony justru diduga menjadi salah satu aktor kunci dalam kasus korupsi yang melibatkan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa.
Belum Mengakui Perbuatan
Selain status pelaku utama, alasan lain penolakan adalah Sony belum mengakui seluruh perbuatannya selama proses pemeriksaan. "Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan. Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan JC dari tersangka SS," ungkap Syarief.
Meski demikian, Kejagung tetap akan mendalami informasi yang diberikan oleh Sony. Semua data yang disampaikan akan dijadikan bahan pengembangan perkara. "Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada kami, kepada penyidik, itu sangat kami hargai. Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk justice collaborator, kita terikat pada aturan-aturan yang ada," pungkas Syarief.
Kuasa Hukum Sony Serahkan 41 Nama
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, Sony telah melayangkan surat pengajuan JC ke penyidik Jampidsus Kejagung. Krisna berharap JC kliennya dapat diterima. Awalnya, Sony menyerahkan 26 nama pihak yang mengajukan titik penentuan SPPG atau dapur MBG. Namun, dalam prosesnya jumlah tersebut berkembang menjadi 41 nama.
"Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar, totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama," ujar Krisna kepada wartawan di gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).
Krisna menjelaskan, penambahan itu berkaitan dengan pihak-pihak yang meminta jatah titik SPPG yang terafiliasi dengan nama-nama sebelumnya. "Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, 'Pak, ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini', gitu loh. 'Ini ada punya ini, ada punya ini'. Jadi totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama," ujarnya.
Dengan penolakan JC ini, Sony tetap berstatus tersangka dan proses hukum terhadapnya akan terus berjalan. Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus korupsi MBG yang merugikan keuangan negara.



