Kejari Siak Tetapkan 3 ASN Tersangka Pemerasan Proyek Pemkab 2025
Kejari Siak Tetapkan 3 ASN Tersangka Pemerasan Proyek

Kejari Siak Tetapkan Tiga ASN sebagai Tersangka Pemerasan Proyek

Kejaksaan Negeri Siak, Riau, resmi menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pungutan liar proyek Pemerintah Kabupaten Siak tahun anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak mengumpulkan alat bukti yang cukup, terutama terkait praktik pemungutan fee terhadap para penyedia jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemkab Siak.

Kasi Intel Kejari Siak, Frederick Cristian Simamora, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 235 KUHP. "Alat bukti ini mengungkap adanya dugaan praktik pemungutan fee ke para penyedia jasa yang menang proyek atau tender di lingkungan Pemkab Siak," ujarnya pada Kamis (25/6/2026).

Identitas dan Peran Para Tersangka

Ketiga tersangka tersebut adalah JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak, AS selaku Ketua Tim Pokja, dan SF selaku anggota Tim Pokja di Kabupaten Siak. Hasil penyidikan mengungkap bahwa JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta dan memaksa penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di Kabupaten Siak tahun 2025 untuk menyerahkan uang sebesar satu persen dari nilai proyek.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal yang Dikenakan dan Penahanan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penyidik langsung menahan ketiga tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Praktik pemerasan dan pungutan liar dalam proyek pemerintah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menciptakan ketidakadilan bagi para penyedia jasa yang jujur. Kejari Siak berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga