Ketua KPK: Kesaksian Seret Dirjen Bea Cukai Tak Bisa Diabaikan
Ketua KPK: Kesaksian Seret Dirjen Bea Cukai Tak Bisa Diabaikan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidik lembaga antirasuah akan mencermati setiap informasi yang muncul dalam persidangan kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Termasuk di dalamnya kesaksian yang menyeret nama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama.

Pernyataan Ketua KPK

"Dengan adanya informasi-informasi tersebut tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh kedeputian penindakan, ya tidak dilepaskan begitu saja," ujar Setyo di gedung LAN RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa proses persidangan masih terus berlangsung. Biasanya, perkembangan persidangan baru akan disampaikan setelah seluruh rangkaian proses selesai. "Karena normalnya pasca persidangan itu jaksa akan membuat namanya laporan pengembangan dari hasil proses penuntutan," sebutnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Setyo memastikan bahwa penyidik masih terus mencermati setiap informasi yang mengemuka. Ia menjamin bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak akan dikesampingkan begitu saja. "Semuanya ya tidak mungkin dikesampingkan, semuanya menjadi bahan kajian sampai nanti ada keputusan lebih lanjut, gitu," tegasnya.

Pengakuan Bos PT BlueRay Cargo

Sebelumnya, John Field, bos PT BlueRay Cargo yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, mengakui telah memberikan uang sebesar total Rp 21 miliar kepada Djaka Budhi. Pengakuan tersebut disampaikan John dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Juni 2026.

Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan menggunakan kode-kode tertentu. John membenarkan adanya kode penerima uang, yaitu BC1 untuk Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

John menyatakan bahwa kode-kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan yang menjabat sebagai Kasi Intel Ditjen Bea Cukai. Saat ini, Rizal, Sisprian, dan Orlando telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun mereka belum menjalani persidangan.

Rincian Pemberian Uang

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa pemberian uang untuk Djaka dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025. Setiap amplop yang diberikan kepada Djaka berisi uang sebesar Rp 3 miliar, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 21 miliar.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa yang merupakan pimpinan PT BlueRay Cargo dalam kasus suap importasi barang pada DJBC. Ketiga terdakwa tersebut adalah:

  • John Field selaku pimpinan BlueRay Cargo (terdakwa I)
  • Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional BlueRay Cargo (terdakwa II)
  • Andri selaku ketua tim dokumen BlueRay Cargo (terdakwa III)

Jaksa KPK menyebutkan bahwa ketiganya didakwa memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang tunai, mereka juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah yang nilainya mencapai Rp 1,8 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga