KPK Bidik Tersangka Baru, Blokir Aset Keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK Bidik Tersangka Baru, Blokir Aset Keluarga Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR). Kini, lembaga antirasuah itu tengah menelusuri aset-aset milik keluarga Fadia dan telah memblokir sejumlah rekening mereka.

KPK Blokir Aset Keluarga Fadia

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka dan keluarganya. "Melakukan beberapa penelusuran-penelusuran baik itu aset bergerak tidak bergerak, rekening, bahkan kita sudah melakukan pemblokiran-pemblokiran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh tersangka dan keluarganya," ujar Taufik di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Taufik memberi sinyal akan ada tersangka baru jika dari penelusuran aset ditemukan keterkaitan dengan proses pemerintahan yang dilakukan Fadia. "Apabila memang kemudian dari tadi pemblokiran, penelusuran aset-aset itu yang kemudian ditemukan ada kaitannya dengan proses pemerintahan yang sedang berjalan yang dilakukan oleh tersangka ya itu pasti akan ada pengembangan untuk tersangka berikutnya," sebutnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Suami Fadia, Ashraff, dan anak-anaknya disebut menerima aliran uang dalam kasus ini. KPK akan mempertimbangkan untuk meminta pertanggungjawaban pidana mereka. "Suami tersangka segala macam itu pastinya akan nanti dipertimbangkan akan diukur seberapa kuat peran-peran yang dilakukan untuk kemudian bisa dikembangkan dan dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tuturnya.

Kronologi Kasus Korupsi Fadia Arafiq

Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga mendapat Rp46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan. Berikut rincian aliran dana:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar;
  • Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar;
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar;
  • Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp4,6 miliar;
  • Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar;
  • Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Barang Bukti yang Disita

KPK telah menyita sejumlah mobil dari rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur, antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga