Wakil Menteri Imipas Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Uang hasil pemerasan tersebut ditemukan ditampung di sejumlah rekening, termasuk rekening milik office boy (OB) dan cleaning service.
Aliran Dana Rp 366,7 Miliar ke 35 Pegawai Imipas
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan PPATK, terdapat 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 yang menerima aliran dana pada 96 rekening bank. Total uang yang mengalir mencapai Rp 366,7 miliar.
“Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara sisanya, yaitu 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan di bidang keimigrasian,” ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (4/6/2026).
Mekanisme Pemerasan oleh Silmy Karim
Dalam kasus ini, tersangka Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA. Permintaan tersebut disampaikan melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS), yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
Selanjutnya, Jaya Saputra memberi perintah kepada Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS), dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS). Keduanya diminta untuk menarik biaya-biaya tambahan atau pungli dari pihak-pihak yang mengurus izin tinggal.
“Perintah dari atas itu diturunkan kepada direktur, direktur diturunkan lagi ke kasubdit, dan diturunkan lagi kepada staf-staf yang khusus untuk melaksanakan perintah tersebut,” jelas Setyo.
“BGS dan TBS memberikan akses kepada JSP dan GST, pelaku staf subdit di direktorat izin tinggal tersebut,” imbuhnya.
Rekening Pengepul Milik OB dan Cleaning Service
Tersangka GST, yang merupakan Staf Subdit Izin Tinggal bernama Gusti Benardiansyah, mengumpulkan uang fee tersebut ke dalam sejumlah rekening pengepul. GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee untuk menampung uang hasil pemerasan.
“Jadi ada yang menggunakan rekening cleaning service, ada yang menggunakan rekening office boy, ada yang menggunakan keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli. Jadi mereka tidak menggunakan rekeningnya sendiri, melainkan menggunakan rekening-rekening lain,” tutur Setyo.
KPK terus mendalami kasus ini dan menyita sejumlah aset milik para tersangka, termasuk mobil, kripto, dan truk towing.



