Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan pada Selasa, 23 Juni 2026, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 25 Juni 2026, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. "Penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPK Sumatera Selatan," ujarnya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara. Barang bukti tersebut meliputi dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya operasi tangkap tangan KPK.
Selain itu, penyidik juga menemukan petunjuk dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut. "Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," kata Budi.
Lima Tersangka Diumumkan
KPK telah mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika.
Dua lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK sekaligus pengendali teknis bernama Titin Rita Lestari, dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta. Nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan dari Anggota V BPK berinisial BAR.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan BPK terhadap pengadaan di Muara Enim. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.



