KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Kasus Bupati Sugiri
KPK Geledah Rumah Pengusaha Pacitan Terkait Kasus Sugiri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Pacitan, Jawa Timur, sebagai pengembangan penyidikan perkara yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut kepada wartawan pada Selasa, 19 Mei 2026.

Barang Bukti Elektronik Disita

Budi Prasetyo menyatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti elektronik. "Dalam giat geledah ini, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE)," jelasnya. Penggeledahan berlangsung di sebuah rumah di Dusun Krajan, Bangunsari, Kota Pacitan, selama 2 jam 45 menit, mulai pukul 16.01 WIB hingga 18.54 WIB.

Sebanyak 12 petugas terlihat memasuki rumah dengan pengamanan ketat. Setelah penggeledahan, petugas membawa lebih dari dua koper. Kepala Dusun Krajan, Catur Setiawan, menyebutkan bahwa rumah tersebut milik seorang perempuan yang jarang ditempati, namun ada orang yang setiap hari menjaganya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemilik Rumah Bantah Keterlibatan

Pemilik rumah, Citra Margaretha, seorang pengusaha, membenarkan bahwa rumahnya didatangi penyidik KPK. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Sugiri Sancoko. "Teman-teman KPK datang ke sini melakukan penggeledahan kaitannya dengan pengembangan kasus dugaan TPPU Mbah Giri (Sugiri Sancoko). Saya kemarin kebetulan kan ngutangi Pak Sugiri, KPK menanyakan pengembaliannya dari mana?" ujar Citra.

Tiga Klaster Dugaan Korupsi Sugiri

Kasus yang menjerat Sugiri Sancoko terdiri dari tiga klaster dugaan korupsi. Klaster pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. Total uang yang diduga diberikan kepada Sugiri mencapai Rp 900 juta.

Klaster kedua, KPK menemukan dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada 2024. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 14 miliar, dengan total dugaan suap Rp 1,4 miliar. Klaster ketiga adalah dugaan gratifikasi yang diterima Sugiri sebesar Rp 300 juta pada periode 2023-2025.

Empat Tersangka dalam Kasus Ini

Total terdapat empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
  • Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
  • Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
  • Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga