KPK Ungkap Harno Trimadi Terima Gratifikasi dari Kepala Balai Kemenhub
KPK: Mantan Dirut Perkeretaapian Terima Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diduga menerima gratifikasi dari sejumlah kepala Balai Kemenhub. Dugaan penerimaan tersebut terjadi saat Harno menjabat sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Badan Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.

Keterangan Resmi KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menduga Harno menerima gratifikasi dari para kepala balai. "Adanya dugaan penerimaan oleh Saudara HT selaku kepala Biro LPPBMN di Kementerian Perhubungan pada saat itu. HT ini diduga menerima gratifikasi dari para kepala Balai," kata Budi di Jakarta pada Rabu, 27 Mei 2026, seperti dikutip dari Antara.

Pada Selasa, 26 Mei 2026, Budi juga mengungkapkan bahwa KPK menduga sejumlah kepala Balai Kemenhub terlibat sebagai pemberi gratifikasi. KPK masih mendalami apakah para kepala balai tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka. "Nanti kami lihat, ya, seperti apa," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemanggilan Saksi

Sebelumnya, pada Senin dan Selasa, 25-26 Mei 2026, KPK memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala Balai Kemenhub. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

Para saksi tersebut meliputi:

  • Ariyandi Ariyus, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara.
  • Herman Armanda, mantan Kepala BPTD Tipe C Ambon.
  • Hanura Kelana Iriana, Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat.
  • Iman Sukandar, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub.
  • Benny Nurdin Yusuf, Kepala BPTD Kelas II Jambi.

Dari kelima saksi tersebut, hanya Ariyandi Ariyus yang memenuhi panggilan pada Senin. Sementara itu, Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf hadir pada Selasa.

Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Balai tersebut kini berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang. Dalam pengembangan kasus, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka dalam perkara ini, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, Sudewo, dan Harno Trimadi. Dua pihak swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek yang Terindikasi Korupsi

Perkara dugaan korupsi ini mencakup sejumlah proyek, antara lain:

  • Proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
  • Pembangunan jalur kereta api di Makassar.
  • Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur.
  • Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam proyek-proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga