KPK OTT di Kuansing Terkait Suap Jual Beli Jabatan, 10 Orang Ditangkap
KPK OTT di Kuansing: 10 Orang Ditangkap Terkait Suap Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, pada Selasa, 30 Juni 2026. Operasi ini berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Kronologi OTT dan Jumlah Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa OTT tersebut menangkap total 10 orang. "Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta.

Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. "Dari sepuluh orang tersebut, KPK kemudian membawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang," jelas Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Identitas dan Peran Tersangka

Kelima orang yang dibawa ke Jakarta terdiri dari tiga pihak swasta, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya merupakan anggota keluarga dari ASN Pemkab Kuansing. KPK belum merinci lebih lanjut identitas dan peran masing-masing tersangka.

Bupati dan Sekda Masih Diburu

Hingga saat ini, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing masih dalam pencarian. KPK meminta keduanya untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. "KPK meminta keduanya kooperatif," tegas Budi.

Operasi tangkap tangan ini merupakan bagian dari upaya KPK memberantas korupsi di daerah, khususnya terkait praktik jual beli jabatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat reformasi birokrasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga