KPK Periksa Istri dan Dua Anak Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terkait Gratifikasi
KPK Periksa Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa istri serta kedua anak dari mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri aset Ma'ruf yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi yang menjeratnya sebagai tersangka.

Konfirmasi Aset Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi aset-aset tersangka yang diduga terkait dengan perkara gratifikasi. "Konfirmasi atas aset-aset tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut," jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Budi menambahkan, penyidik juga mendalami adanya gratifikasi yang diterima oleh Ma'ruf yang kemudian mengalir ke istri maupun kedua anaknya. Pemeriksaan hari ini juga bertujuan untuk melengkapi berkas perkara Ma'ruf. "Ini masih menjadi materi yang kita akan dalami. Tentu juga nanti untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dan harapannya ini juga nanti bisa segera lengkap, bisa segera dilakukan penahanan," kata Budi. "Termasuk juga bisa segera dilakukan tahap dua atau pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Identitas Saksi yang Dipanggil

Diketahui, dua anak Ma'ruf Cahyono yang dipanggil sebagai saksi adalah Nurani Arimbi Cahyono, seorang karyawan swasta, dan Nurma Indah H Cahyono, yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara istrinya yang ikut dipanggil bernama Djuwarijah, yang merupakan pensiunan ASN.

KPK telah menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Ma'ruf juga sudah diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. "Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/6).

Belum Ada Penahanan

Meski Ma'ruf sudah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan. KPK beralasan masih ada proses yang dibutuhkan serta masih perlu mengumpulkan sejumlah bukti lainnya. "Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan," ujar Budi.

Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR

Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021 sebagai tersangka. KPK menyebutkan bahwa tersangka dalam kasus ini menerima uang sebesar Rp 17 miliar. Penyidik masih terus mendalami perhitungan secara pasti terkait jumlah gratifikasi yang diperoleh pihak tersangka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga