KPK Periksa Khalid Basalamah dan PIHK Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa Khalid Basalamah di Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel dalam kasus korupsi kuota haji pada hari ini, termasuk Ustaz Khalid Basalamah. Tim penyidik mendalami terkait adanya pengembalian dana yang dilakukan oleh para biro travel kepada KPK.

Pemeriksaan Terkait Pengembalian Dana

"Dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian uang oleh PIHK kepada KPK sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/4/2026). Budi menambahkan bahwa para saksi, termasuk Khalid Basalamah, juga didalami mengenai Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

"Pemeriksaan terkait Forum SATHU dan pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024," ujar Budi. Forum SATHU ini diketahui melakukan inisiatif terkait proses pengaturan pembagian kuota haji, dan hal itu yang juga didalami KPK melalui pemeriksaan Khalid Basalamah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Saksi Lain yang Diperiksa

Selain Khalid Basalamah, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M. Nur. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya di BPKP Provinsi Sumatera Utara, yaitu PT Chairul Umam Addauli, Direktur Dahrizal Dahlan; Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri; dan Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty.

"Di mana dalam pemeriksaan ini, penyidik juga mendalami berkaitan dengan Forum SATHU. Kalau kita kembali melihat dalam konstruksi perkaranya, bahwa ada pihak-pihak dari Forum SATHU ataupun dari perkumpulan asosiasi ini diduga juga melakukan inisiatif-inisiatif terkait dengan proses pengaturan pembagian kuota haji," sebut Budi.

Pengembalian Uang dari PIHK

Dalam kasus ini sendiri, pengembalian uang sudah diterima KPK dari banyak PIHK. Namun masih ada sejumlah PIHK yang belum mengembalikan uang. "Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Saudara KB (Khalid Basalamah) saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya. Meskipun masih ada sejumlah PIHK lain yang belum mengembalikan," ucap Budi.

Ustaz Khalid Mengaku Kembalikan Rp 8,4 Miliar

Ustaz Khalid Basalamah sendiri selesai diperiksa KPK pada pukul 18.35 WIB. Dia mengaku telah mengembalikan uang ke KPK senilai Rp 8,4 miliar. Khalid menyebut uang itu dikembalikan dari PT Muhibbah, pihak yang menawarkan keberangkatan haji kepada biro travel miliknya. Meskipun begitu, Khalid mengaku tidak mengetahui asal usul uang yang dikembalikan itu, dan menegaskan dirinya sebagai korban dalam perkara ini.

"Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami nggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," kata Khalid usai diperiksa, Kamis (23/4).

Empat Tersangka dalam Kasus Ini

KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  • Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)