Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pantauan detikcom, Dito tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 10.05 WIB. Mengenakan kemeja putih dan jaket hitam, ia tampak tenang saat memasuki lobi utama. Saat dimintai keterangan oleh awak media, Dito hanya mengatakan bahwa ia dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait kasus haji. "Ini undangnya terkait kasus yang haji. Nggak bawa apa-apa," ujarnya singkat.
Pemeriksaan Kedua Dito
Ini bukan kali pertama Dito diperiksa KPK. Sebelumnya, pada 23 Januari 2026, ia telah menjalani pemeriksaan selama tiga jam oleh penyidik. Saat itu, Dito dimintai keterangan seputar pengetahuannya mengenai tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2022. Dito diketahui menjadi salah satu pejabat yang turut serta dalam rombongan ke Saudi saat penambahan kuota tersebut disepakati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan pemanggilan Dito. "Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).
Pemeriksaan hari ini dijadwalkan berlangsung hingga siang. Hingga berita ini diturunkan, Dito masih berada di dalam ruang pemeriksaan.
Empat Tersangka Kasus Kuota Haji
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dan seluruhnya telah ditahan. Mereka adalah:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara, yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief, senilai USD 5.000.
Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Besaran kerugian yang signifikan ini menunjukkan dampak serius dari dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Kasus ini terus bergulir. Sebelumnya, salah satu tersangka, Asrul Azis Taba, sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.



