Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari. Japto diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan Kedua Japto
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Japto pada Selasa (30/6/2026) merupakan lanjutan dari proses penyidikan. “Untuk pemanggilan Saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar,” ujar Budi kepada wartawan.
Japto tiba di Gedung KPK pukul 09.40 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada awak media.
Fokus Pengusutan Aset dan TPPU
Budi menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan kali ini, penyidik akan mendalami Japto terkait aset serta dugaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari. Penyidik juga akan mengusut apakah terdapat unsur pencucian uang dalam kasus tersebut. “Di antaranya, penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK pernah mengungkapkan bahwa Japto diduga menerima uang jasa pengamanan dari tersangka korporasi terkait kasus gratifikasi Rita Widyasari. Uang tersebut diduga diterima setiap bulan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Terkait dengan pemeriksaan Saudara J ini berapa atau uangnya apakah diterima setiap bulan, jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan.”
Pengembangan Kasus dari Gratifikasi Rita Widyasari
Japto sebelumnya telah diperiksa KPK pada Selasa (10/3) terkait perkara yang sama. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus gratifikasi Rita Widyasari. “Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan Tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT ya, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan,” kata Budi.
KPK juga telah menetapkan tersangka korporasi dalam kasus ini. Penyidik mendalami Japto terkait dugaan aliran uang yang diterima dari tersangka korporasi tersebut.
Kaitan Japto dengan Rita Widyasari dan Aliran Dana
KPK awalnya menjerat Rita Widyasari sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat menjabat Bupati Kukar. Rita diduga meminta uang dalam bentuk dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi, yang nilainya mencapai jutaan dolar. KPK kemudian mengusut TPPU dari hasil dugaan korupsi tersebut.
Hasil penelusuran KPK menunjukkan bahwa sebagian uang diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin dan terus mengikuti aliran uang hingga ke rumah Japto. Dari penggeledahan di rumah Japto, KPK menyita 11 unit mobil dan uang tunai senilai Rp 56 miliar.



