Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan ini berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026.
Pemeriksaan di Balikpapan
Nabil Husein diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Ia juga dikenal sebagai Presiden Borneo FC, klub sepak bola asal Kalimantan Timur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis menyatakan, "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Balikpapan."
Belasan Saksi Dipanggil
Selain Nabil, KPK juga memanggil 11 orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka terdiri dari Sukotjo (Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara), Didi Marsono (Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti), Ibnu Adi, Haryanto, Kusnadi (swasta), Indah Nurgusrianty, Nyarmiatik (ibu rumah tangga), Sunggono (Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara), Mohd. Said Amin (wiraswasta, pengusaha batu bara), Aulia Wirahman (ASN BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara), dan Cici Andini Balfas (ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur).
Kasus Rita Widyasari
Sebelumnya, pada Rabu, 3 Juni 2026, KPK telah memeriksa Rita Widyasari bersamaan dengan pemeriksaan terhadap pengusaha Robert Priantono B. Rita kembali diproses hukum karena diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara, dengan jumlah sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. KPK juga menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena Rita diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut.
Rita sebelumnya pernah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, namun dalam perkara itu Rita masih berstatus saksi.
Tiga Perusahaan Jadi Tersangka
KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang masih berkaitan dengan Rita. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari 2026.



