Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi (NHS), pada Selasa (23/6/2026). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Pendalaman Aliran Uang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan sejumlah uang per metrik ton produksi oleh tersangka. "Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Selain Nabil Husein, KPK juga memeriksa beberapa saksi lain dalam perkara yang sama, yaitu Sukotjo (Kepala BPKAD Kabupaten Kukar), H. Sunggono (Sekda Kabupaten Kukar), H. Mohd Said Amin (wiraswasta), Aulia Wirahman (ASN BPKAD Kabupaten Kukar), dan Cici Andini Balfas (ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur).
Pemanggilan Sebelumnya
Sebelumnya, KPK telah memanggil Nabil Husein, yang juga menjabat sebagai presiden klub Borneo FC Samarinda, untuk diperiksa di kantor KPPN Balikpapan, Kalimantan Timur. "NHS, wiraswasta, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia," jelas Budi Prasetyo.
Kasus Rita Widyasari
Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Ia kemudian diadili dan pada 2018 divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain hukuman penjara, Rita diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mengajukan upaya hukum, namun Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Rita kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Kasus TPPU
Selain kasus gratifikasi, Rita masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana tersebut.



