Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, di sisa masa penahanan 30 hari dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (19/6) di Gedung Merah Putih KPK.
Kedatangan Yaqut di KPK
Berdasarkan pantauan, Yaqut tiba dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada pukul 09.37 WIB. Saat tiba, ia hanya menyampaikan salam dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan yang dijalaninya.
Batas Waktu Penahanan dan Perpanjangan
KPK memiliki batas waktu 90 hingga 120 hari sejak penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan. Dalam kasus ini, Yaqut dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah menjalani perpanjangan penahanan selama 30 hari sejak awal Juni 2026. KPK saat ini tengah mengebut proses penanganan kasus tersebut.
Pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah rencananya akan digabung dengan dua tersangka lain yang baru ditahan pada 8 Juni lalu, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Peran Biro Travel dalam Kasus
Dalam proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel masih ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan yang diduga terjadi.
Pasal yang Diterapkan
KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
Klarifikasi KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Yaqut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya. "Pemeriksaan YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan terkait PMH (Perbuatan Melawan Hukum) tersangka lainnya," ujar Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis.



