KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Pernyataan Deputi KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kedua tersangka belum ditahan hingga saat ini. Namun, ia memastikan penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Memang terakhir ada dua dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka, dan sampai hari ini belum dilakukan penahanan. Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik, dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan, insya Allah dilakukan penahanan," ujar Asep usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).

Proses Hukum yang Berjalan

KPK telah mengumumkan kedua orang tersebut sebagai tersangka dalam konferensi pers pada Senin, 30 Maret 2026. Meskipun belum ada penahanan, KPK telah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk kedua tersangka. Asep menjelaskan bahwa penyidik terus bekerja mengumpulkan dan memperkuat alat bukti serta barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Jika penahanan dilakukan, KPK memiliki batas waktu 90-120 hari kerja untuk melengkapi berkas perkara. Apabila melewati batas waktu tersebut, KPK wajib mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan atau rutan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Penundaan Penahanan

"Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut. Kemudian juga nantinya akan kita gelar di persidangan, sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri," terang Asep. Ia menambahkan, "Jadi, kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kita lakukan upaya paksa penahanan."

Tersangka Lain dalam Kasus yang Sama

Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, KPK juga memproses hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus yang sama. Yaqut dan Gus Alex telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan KPK dalam rangka penyidikan. Untuk Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, penetapan tersangka diumumkan pada Senin (30/3) lalu.

Kerugian Negara dan Langkah Selanjutnya

Dalam kasus ini, KPK menggunakan delik kerugian negara. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp622 miliar. Dalam waktu dekat, KPK akan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Penuntut Umum untuk selanjutnya dibuat surat dakwaan. Setelah itu, Penuntut Umum akan menyerahkan surat dakwaan beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa dan diadili.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga