KPK Segera Tahan Dua Tersangka Swasta Korupsi Kuota Haji
KPK Segera Tahan Dua Tersangka Swasta Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan segera menahan dua tersangka dari pihak swasta dalam perkara korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kedua tersangka belum ditahan hingga saat ini. Namun, penyidik telah memastikan bahwa penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Ada dua dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan. Dan kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insyaallah dilakukan penahanan," ujar Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Asep menjelaskan bahwa penundaan penahanan didasari oleh kebutuhan untuk mengumpulkan kecukupan alat bukti. Menurutnya, jika seorang tersangka sudah ditahan, penyidik memiliki waktu yang terbatas untuk mengumpulkan bukti secara maksimal. "Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," jelas Asep.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah:

  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM)
  • Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR)

Sejauh ini, hanya Yaqut dan Alex yang sudah ditahan, sementara Ismail dan Asrul belum ditahan. KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara, yaitu mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai 30.000 dolar AS. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief, senilai 5.000 dolar AS. KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar, berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga