KPK Sita Aset Ketum Pemuda Pancasila Japto Terkait Dugaan Gratifikasi
KPK Sita Aset Ketum Pemuda Pancasila Japto Terkait Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait dugaan gratifikasi dari para tersangka korupsi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).

Dugaan Penerimaan Gratifikasi dari Tersangka Korupsi

“Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa aset yang disita antara lain berupa beberapa kendaraan yang dikuasai oleh Japto. “Benar, di antaranya itu, kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT,” katanya.

Japto diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama untuk mengklarifikasi aset-aset yang telah disita sebelumnya. Pemeriksaan ini bertujuan mengelompokkan aset berdasarkan keterkaitannya dengan masing-masing tersangka. “Tentu ini juga dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nanti akan lebih clear, lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana,” jelas Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus Korupsi Batu Bara Kutai Kartanegara

Kasus ini bermula pada 28 September 2017, ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait, termasuk 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan pada 6 Juni 2024.

Aliran Dana dari Sektor Pertambangan Batu Bara

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara. Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penyitaan aset Japto merupakan bagian dari pengembangan perkara ini untuk memastikan aset-aset yang disita dapat dipertanggungjawabkan dan dikaitkan dengan tersangka yang tepat. KPK terus mendalami dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah pihak dalam kasus korupsi batu bara di Kutai Kartanegara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga