Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI periode 2023-2025, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keterangan Dito Perkuat Alat Bukti
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mendalami Dito seputar latar belakang Indonesia memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. "Sejumlah saksi dilakukan pemanggilan pemeriksaan dan kooperatif hadir memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Di antaranya saudara DTA [Dito Ariotedjo] yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, didalami berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia," ujar Budi, Selasa malam.
Menurut Budi, keterangan Dito mempertebal alat bukti yang telah diperoleh penyidik dalam menetapkan empat orang sebagai tersangka. "Ini mempertebal alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya terkait dengan inisiatif-inisiatif yang dilakukan oleh para asosiasi ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) ini bertolak belakang dengan latar belakang diberikannya kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia," tutur Budi. Ia menambahkan, "Artinya, inisiatif-inisiatif itu bertentangan dengan historinya, juga bertentangan dengan ketentuan perundangan penyelenggaraan ibadah haji."
Pemeriksaan untuk Tersangka Swasta
Sementara itu, Dito Ariotedjo mengungkapkan bahwa pemeriksaannya kali ini berkaitan dengan tersangka dari pihak swasta. "Oh enggak, tadi ini pemeriksaan buat Sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini (KPK) untuk Sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex. Ini yang kedua swasta. Tambah-tambah informasi seputar itu saja," kata Dito usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi. Budi Prasetyo menjelaskan, "Saksi-saksi lainnya seperti saudara HL, kemudian saudara RZ ya, itu juga didalami soal pengisian ataupun penjualan kuota haji, kemudian bagaimana proses dan mekanisme penentuan pembagian kuota haji tambahan tersebut."
Empat Tersangka dan Kerugian Negara Rp622 Miliar
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Dalam penanganan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.



