Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah kendaraan dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan. Di antara barang bukti yang diamankan, terdapat dua unit mobil mewah merek Porsche yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Silmy.
Penggeledahan dan Penyitaan
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Silmy pada Jumat, 5 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas membawa sejumlah kendaraan, termasuk dua mobil Porsche. Selain itu, turut diamankan beberapa sepeda motor Harley-Davidson dan sepeda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyitaan juga mencakup uang tunai dan perhiasan. Namun, ia belum merinci secara detail asal-usul atau kepemilikan barang-barang tersebut. "Dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya," ujar Budi.
Porsche Tidak Dilaporkan dalam LHKPN
Berdasarkan data LHKPN yang diakses dari situs resmi KPK, Silmy melaporkan harta kekayaannya pada 14 Maret 2026 untuk periode tahun 2025. Dalam laporan tersebut, ia mencantumkan tujuh alat transportasi dengan total nilai Rp 8,4 miliar. Daftar kendaraan yang dilaporkan meliputi:
- Motor Harley-Davidson tahun 2003 senilai Rp 450 juta
- Motor Harley-Davidson tahun 1998 senilai Rp 450 juta
- Mobil Jeep CJ7 tahun 1988 senilai Rp 275 juta
- Mobil Mercedes-Benz 280E tahun 1979 senilai Rp 500 juta
- Mobil Toyota Land Cruiser tahun 1981 senilai Rp 350 juta
- Mobil Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp 450 juta
- Mobil Mercedes G63 tahun 2022 senilai Rp 6 miliar
Namun, dua unit mobil Porsche yang disita KPK tidak tercantum dalam daftar tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul kepemilikan kendaraan mewah itu.
Kasus yang Menjerat Silmy Karim
Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Praktik pemerasan ini diduga berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2026, dimulai saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.
KPK menduga Silmy menerima setoran sebesar Rp 100 juta per minggu dari kegiatan ilegal tersebut. Total nilai pemerasan diperkirakan mencapai Rp 145,5 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:
- Silmy Karim (SK) - Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024
- Saffar Muhammad Godam (SMG) - Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
- Jaya Saputra (JS) - Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) - Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Bagus Bramantyo (BGS) - Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA) - Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) - Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benardiansyah (GST) - Staf Subdit Izin Tinggal
KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut terkait aset-aset lain yang belum dilaporkan.



