KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Keduanya merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Penahanan 20 Hari di Rutan KPK

Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026), menyatakan bahwa kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi Kasus Kuota Haji

Dalam kasus ini, kedua tersangka bersama pihak Kementerian Agama diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Dengan skema percepatan atau tanpa antrean, mereka berhasil mendapatkan kuota haji tambahan secara ilegal.

"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," sebut Taufik.

Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Empat Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

  • Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  • Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)

Dengan penahanan Ismail dan Asrul, keempat tersangka kini telah ditahan seluruhnya. Sebelumnya, Yaqut dan Alex telah lebih dulu ditahan KPK.

Dugaan Aliran Uang

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menteri Agama. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Kerugian Negara Mencapai Rp622 Miliar

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut merupakan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga