Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan pada tahun 2017 hingga 2019. Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026).
Identitas Tiga Tersangka
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka adalah:
- Mokh Sukiman, Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
- Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra (pihak swasta).
- Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III di perusahaan BUMN PT BA periode 2015-2019.
Selain ketiga tersangka yang ditahan, KPK juga menetapkan Muhammad Yanuar Marzuki, mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017-2019, sebagai tersangka. Namun, Yanuar belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, memerintahkan jajarannya untuk membangun gedung kantor Pemkab Lamongan. Pada tahun 2017, dilakukan lelang pengadaan barang/jasa dengan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154 miliar. Dalam proses lelang, PT AB KSO terpilih sebagai pemenang. Namun, proses pemilihan diduga tidak sesuai ketentuan.
KPK menemukan bahwa pembentukan kemitraan PT AB KSO hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi. Selain itu, Ahmad Abdillah langsung diminta menjadi kontraktor pelaksana meskipun lelang belum dimulai. Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari PT AB KSO.
Kerugian Negara
Akibat penyimpangan volume dan kualitas hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, negara mengalami kerugian sebesar Rp35,7 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



