Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan duplikasi dalam proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Pernyataan Resmi KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Jumat (19/6) menyatakan, "KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain." Budi menegaskan bahwa KPK menghormati langkah dan proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Menurut Budi, dalam sistem peradilan pidana, koordinasi antarlembaga sangat diperlukan agar penanganan perkara berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum. "Fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum dapat berjalan secara optimal sesuai kewenangan masing-masing lembaga, sehingga tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai," ujarnya.
Peran KPK di Luar Penindakan
Budi juga menjelaskan bahwa peran KPK dalam isu ini tidak terbatas pada aspek penindakan. KPK sebelumnya telah melakukan kajian dan identifikasi berbagai potensi risiko korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program MBG. Oleh karena itu, KPK akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil kajian yang telah disampaikan.
"Bagi KPK, pemberantasan korupsi dikatakan paripurna ketika tidak hanya tuntas pada proses hukumnya, namun juga melalui penguatan sistem pencegahan agar potensi penyimpangan tidak kembali terjadi," ungkap Budi. Ia menambahkan, "Tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan tata kelola menjadi bagian penting untuk memastikan program-program strategis pemerintah dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi."
Budi memastikan KPK akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum dan perbaikan sistem tata kelola yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berintegritas.



