Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri aliran uang dari dugaan penerimaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam kasus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penelusuran ini dilakukan karena pengurusan pelepasan kawasan HPT merupakan wewenang Kementerian Perhutanan, sementara pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Dugaan Pemotongan Penghasilan Petani
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa uang yang diminta Suhardiman diduga berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan petani di Kuansing. Akibatnya, penghasilan petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan harus dipotong setengahnya.
"Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7) sore.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek daerah yang bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat. Dari peta geografis, 50 persen kawasan Kuansing merupakan lahan perkebunan, dan 65-70 persen di antaranya adalah perkebunan sawit dengan prospek menghasilkan 2,2 ton kelapa sawit per bulan (sekitar Rp2,7 miliar). Namun, infrastruktur jalan masih buruk: sekitar 38-45 persen jalan di Kuansing belum baik akibat tonase truk logistik kelapa sawit dan batu bara.
Suap Jabatan Sekretaris Daerah
Selain kasus pelepasan hutan, Suhardiman juga terseret kasus dugaan suap jual beli jabatan. Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan Sekretaris Daerah dengan dua calon: Fahdiansyah (Asisten I dan Plt Sekda) dan Zulkarnain (Kepala Dinas PUPR).
"Saudara SA [Suhardiman Amby] selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," kata Taufik.
Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut dan terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025. Untuk memenuhi permintaan, Zulkarnain membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama 5 tahun.
Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat kredit, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), untuk mengajukan kredit. Sebelumnya, Zulkarnain diduga juga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021. Pembelian mobil itu juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.
Proyek dan Kenaikan Nilai Suap
KPK menduga Ardiles membantu Zulkarnain agar terus mendapatkan paket proyek di lingkungan Pemkab Kuansing. "Di antaranya ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar," ujar Taufik. Selain itu, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Dari dua peristiwa suap untuk pengisian jabatan, terlihat adanya kenaikan nilai suap. Sebelumnya Zulkarnain menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR senilai Rp700 juta, kemudian untuk jabatan Sekda dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. Taufik menjelaskan bahwa pembelian kedua mobil melalui skema kredit seolah mengunci jabatan Zulkarnain agar aman selama periode kredit berjalan.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Suhardiman selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Taufik.



