Populer Tren sepanjang Rabu (1/7/2026) hingga Kamis (2/7/2026) pagi adalah profil Andi Saputra, satu-satunya hakim yang meminta eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dibebaskan. Pada Rabu, Nadiem Makarim dijatuhi vonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar sekitar Rp 809,59 miliar.
Siapa Andi Saputra?
Andi Saputra adalah hakim yang dikenal memiliki pandangan berbeda dalam persidangan kasus Nadiem Makarim. Ia menjadi satu-satunya anggota majelis hakim yang menyatakan bahwa Nadiem tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan. Sikapnya ini menuai perhatian publik, mengingat vonis mayoritas justru menjatuhkan hukuman berat.
Vonis Nadiem Makarim
Majelis hakim memutuskan Nadiem Makarim bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.
Pendapat Berbeda Andi Saputra
Dalam putusan, Andi Saputra mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Nadiem melakukan korupsi dalam kasus yang menjeratnya. Ia juga menekankan bahwa kebijakan yang diambil Nadiem selama menjabat sebagai Mendikbudristek adalah untuk kepentingan pendidikan nasional.
“Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan,” tulis Andi dalam pertimbangannya. Pernyataan ini menjadi sorotan karena hanya dirinya yang berani berbeda dari dua hakim lainnya.
Reaksi Publik
Profil Andi Saputra langsung menjadi trending topic di media sosial. Banyak warganet yang memuji keberaniannya dalam menyuarakan kebenaran. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan independensinya. Kasus ini terus bergulir dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform.



