Sekda Kuansing Kredit Land Cruiser Rp2 M demi Jabatan, KPK Bongkar Skandal
Sekda Kuansing Kredit Land Cruiser Rp2 M demi Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal suap jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, rela mengambil kredit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar untuk mendapatkan jabatannya. Bahkan, ia menggunakan identitas orang lain, yaitu Ardiles selaku Direktur PT Mitra Ideal Consultant, untuk mengajukan kredit karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat.

Kronologi Suap Jabatan Sekda

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan Sekretaris Daerah. Dua calon yang bersaing adalah Fahdiansyah (Asisten I Pemkab Kuansing merangkap Plt Sekda) dan Zulkarnain (Kepala Dinas PUPR). Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, diduga meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon sebagai syarat. Dari kedua calon, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut, sehingga ia terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN [Zulkarnain] kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek," kata Taufik dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (1/7). Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama 5 tahun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Pembiayaan dan Proyek Curang

Sebelumnya, pada tahun 2021, Zulkarnain diduga juga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit yang dibantu oleh Ardiles. KPK menduga Ardiles membantu Zulkarnain agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing. "Di antaranya ARD [Ardiles] kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar," ujar Taufik. Ardiles juga kembali memenangkan proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Upaya Kabur dan Penghilangan Jejak

Taufik mengungkapkan bahwa Suhardiman dan Zulkarnain mengetahui rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026, sehingga sempat melarikan diri. KPK mendapat informasi tentang pihak yang menjemput bupati, namun tidak fokus mengejar karena prioritas adalah mencari kedua tersangka. "Nah, itu juga yang kita tidak fokus ke sana ya. Artinya memang betul ada informasi itu, tapi itu belum diketahui oleh tim. Bahwa fokus kita adalah mencari dua orang (bupati dan sekda) yang sedang kita butuhkan keterangannya," jelas Taufik.

Pihak Suhardiman juga sempat mendatangi dealer atau showroom untuk menyamarkan jejak mobil yang menjadi instrumen suap. "Untuk upaya-upaya bupati kemudian ketika mengetahui ada tim yang memantau, itu kemudian pihak bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom. Pihak showroom untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil, karena sebenarnya mobil itu kan sudah dibeli dari tahun 2025 ya, tadi dicicil, dan informasi-informasi dugaan itu yang kemudian oleh tim didalami ada transaksi-transaksi cicilan yang kesekian kalinya, itu yang kemudian ditunggu dan sepertinya memang tim bupati juga memantau informasi tersebut," terang Taufik.

Penahanan dan Pasal yang Dikenakan

Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles kini telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama. Zulkarnain juga diduga menerima suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK akan mendalami aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan RI. Suhardiman sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga