KPK Tersangkakan Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT Suap Proyek
KPK Tersangkakan Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), yang akrab disapa Ondim, sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain Syah, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), seorang pihak swasta yang juga merupakan anggota tim sukses Syah, sebagai tersangka.

Pengumuman Resmi KPK

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers pada Jumat (3/7/2026) mengungkapkan bahwa berdasarkan kecukupan bukti permulaan, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. "KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujarnya.

Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Syah senilai setidaknya Rp3,5 miliar. Penerimaan tersebut terkait dengan mutasi jabatan dan pengadaan seragam sekolah. "KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," kata Achmad Taufik Husein.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penahanan 20 Hari

KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sementara Yaqub dititipkan sementara di Rutan Polresta Medan.

Pasal yang Disangkakan

Terhadap Syah Afandin, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub Abdhal Al Mu'arif disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kronologi OTT

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK sebelumnya mengamankan tujuh orang, termasuk Syah Afandin. Selain itu, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap. Dari tujuh orang yang diamankan, satu di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat, sementara lima lainnya adalah pihak swasta. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga