Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, untuk segera menyerahkan diri. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Imbauan KPK untuk Kooperatif
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keterangan dari kedua pejabat tersebut sangat diperlukan untuk proses hukum yang sedang berjalan. "KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (30/6).
Operasi Tangkap Tangan di Kuansing dan Jakarta
Budi menjelaskan bahwa KPK telah menangkap sepuluh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus ini. Sembilan orang diamankan di wilayah Kuansing, sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta. Dari sepuluh orang tersebut, KPK membawa lima orang ke Gedung KPK Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.
"Yaitu tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang lainnya adalah anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN Kabupaten Kuantan Singingi," kata Budi.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain menangkap para tersangka, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan menjadi salah satu alat bukti yang disita. "Selain itu juga tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut," ujarnya.
KPK terus mendorong para pihak yang belum menyerahkan diri untuk kooperatif demi kelancaran proses penyidikan. Kasus dugaan suap jual beli jabatan ini menjadi perhatian publik, terutama terkait praktik korupsi di daerah.



