KPK Ungkap Bupati Kuansing Dijemput Pihak Tak Dikenal Saat OTT
KPK Ungkap Bupati Kuansing Dijemput Pihak Tak Dikenal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sempat dijemput oleh pihak tertentu saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik sempat mencari Suhardiman ke rumah dinas dan kantor pemerintahan Kabupaten Kuansing, tetapi tidak ditemukan. Saat itu, Suhardiman diduga sudah keluar dari wilayah Kuansing.

Kronologi Pencarian Bupati Kuansing

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026), Taufik menjelaskan bahwa tim penyidik mendapatkan informasi adanya pihak yang menjemput Suhardiman. Namun, KPK memilih untuk fokus mencari dua orang yang keterangannya dibutuhkan, yaitu Suhardiman dan Zulkarnain (ZKN). "Bahwa ada informasi pihak yang menjemput, itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kita fokus pada saat itu tim mencari keberadaan yang SA dan ZKN," kata Taufik.

KPK tidak menyebutkan secara spesifik siapa pihak yang menjemput atau membawa Suhardiman meninggalkan Kuansing. Hal itu dinilai bukan menjadi fokus utama KPK. "Nah itu juga yang kita tidak fokus ke sana ya (pihak penjemput). Artinya memang betul ada informasi itu tapi itu belum diketahui oleh tim. Bahwa fokus kita adalah mencari dua orang yang sedang itu kita butuhkan keterangannya," jelas dia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dugaan Bupati Tahu Akan DiOTT

Taufik menerangkan, surat perintah penyelidikan terhadap Suhardiman sudah ada sejak sebulan sebelum OTT. Ia menduga Suhardiman mengetahui penyelidikan tersebut lebih awal sehingga diduga melakukan manuver untuk menghindari KPK. "Bahwa ada informasi tadi disampaikan betul bahwa kedatangan tim atau informasi KPK ada di Pekanbaru, karena ini surat perintah penyelidikannya sebenarnya laporannya sudah ada sekitar satu bulanan ya, hingga kemudian itu memang antara merasa atau memang pihak Bupati mengetahui sendiri langsung, itu yang masih didalami nanti seperti apa," ungkap dia.

Suap Mobil Land Cruiser Rp2 Miliar

KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka suap terkait pemilihan Sekda Kuansing. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda. Kasus ini berawal pada April 2025. Terdapat dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain selaku Kepala Dinas PUPR.

"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing. "Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga