Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Langkat Syah Afandin senilai setidaknya Rp 3,5 miliar. Temuan ini muncul di samping penyidikan utama terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah praktik penyelenggaraan pemerintahan yang bermasalah.
Gratifikasi dari Mutasi Jabatan dan Pengangkatan Kepala Sekolah
KPK menduga gratifikasi diterima terkait mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat. Praktik ini dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat. Selain itu, dugaan gratifikasi juga berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menurut KPK, jual beli jabatan kepala sekolah tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan. "Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ujar Achmad Taufik Husein di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/7).
Pengadaan Seragam SD Jadi Celah Korupsi
Dugaan gratifikasi lainnya terkait pengadaan seragam Sekolah Dasar (SD). KPK menilai kebutuhan dasar peserta didik justru dijadikan celah untuk melakukan praktik korupsi. "Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," lanjut Achmad Taufik. KPK berkomitmen mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerimaan gratifikasi tersebut. Dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar ini akan dikembangkan bersamaan dengan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Pemkab Langkat.
Dampak dan Pengembangan Kasus
KPK menekankan bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar siswa, sangat merugikan masa depan generasi muda. Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi tidak hanya terjadi pada proyek infrastruktur besar, tetapi juga pada hal-hal kecil yang berdampak langsung pada masyarakat. KPK akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penanganan perkara ini dilakukan bersamaan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Bupati Langkat Syah Afandin.



