KPK: Yaqut Cholil Qoumas Jalani Operasi Usai Sakit Pencernaan
KPK: Yaqut Cholil Qoumas Jalani Operasi Sakit Pencernaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi terkini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang telah menjalani operasi setelah penahanannya dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp 622 miliar.

Pembantaran Penahanan karena Sakit Saluran Pencernaan

Penahanan Yaqut dibantarkan pada Rabu (24/6/2026) setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan ia harus menjalani rawat inap akibat sakit saluran pencernaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pembantaran tersebut dilakukan berdasarkan hak tersangka untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/6/2026). Ia menambahkan, “Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan.”

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Budi memastikan penyidik tetap melakukan pengawasan selama Yaqut menjalani perawatan di rumah sakit.

Yaqut Jalani Operasi pada Senin (29/6)

Perkembangan terbaru, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut telah menjalani operasi pada Senin (29/6/2026). Tindakan medis tersebut dilakukan oleh tim dokter di RS Polri Kramat Jati.

“Untuk perkembangan kondisi kesehatan Saudara YCQ, bahwa pada hari Senin (29/6), sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter,” kata Budi Prasetyo, Selasa (30/6/2026).

KPK berharap kondisi Yaqut segera membaik sehingga proses hukum dapat dilanjutkan. “Kami berharap kondisi terus membaik, untuk bisa segera kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya,” jelas Budi.

Empat Tersangka Korupsi Kuota Haji

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dan seluruhnya telah ditahan. Mereka adalah:

  • Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  • Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menteri Agama. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara, yaitu mantan Staf Khusus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief, senilai USD 5.000.

Berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga