Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan, mendorong agar persidangan para terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu digelar secara terbuka. Hal ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai telah banyak melenceng di publik.
Harapan Sidang Terbuka untuk Klarifikasi
Firman menyatakan bahwa persidangan terbuka penting agar publik mendapatkan kejelasan. "Kita juga berharap ini bisa ditayangkan dengan baik, karena kenapa, supaya klir, jelas karena selalu disampaikan ijazah misalnya palsu, Pak Jokowi dituding-tuding ingin memenjarakan," kata Firman dalam acara Head to Head CNN Indonesia, Rabu (1/7/2026).
Ia juga mendorong agar persidangan terbuka untuk umum saat Jokowi hadir dalam sidang pemeriksaan saksi. Firman mengatakan akan mendorong majelis hakim untuk melakukan hal tersebut. "Dan mendorong itu ke Majelis Hakim," ucapnya.
Kasus Masuk ke Persidangan
Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi telah memasuki tahap persidangan. Pada Kamis (2/7/2026), sidang perdana dokter Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Susunan majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati.
Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



